Panjang Jalan Menurut Kecamatan Kewenangan Pemerintah Kota Sabang

Datasets ini berisi data panjang jalan menurut kecamatan kewenangan pemerintah Kota Sabang. Data disajikan per tahun.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. Jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota. Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Maintainer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Last Updated September 14, 2023, 04:04 (UTC)
Created September 14, 2023, 03:31 (UTC)