Datasets ini berisi data jumlah pekerja di sektor informal berdasarkan jenis kelamin di Kota Sabang. Data disajikan per tahun.
Di dunia ketenagakerjaan dikenal istilah pekerja formal dan pekerja informal. Pekerja formal disebut juga “pekerja kerah putih” (white collar employee). Pekerja pekerja informal sering disebut “pekerja kerah biru” (blue collar employee).
Berikut ini pengertian dan perbedaan kedua pekerja formal dan informal atau pekerja kerah putih dan pekerja kerah biru.
Literatur ketenagakerjaan umumnya menyebutkan, tenaga kerja informal adalah pekerja yang bertanggung jawab atas perseorangan yang tidak berbadan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan.
Sektor informal berada di luar pasar tenaga terorganisasi. Menurut Rusli Ramli (1985), sektor informal merupakan suatu pekerjaan yang umumnya padat karya, kurang memperoleh dukungan dan pengakuan dari pemerintah juga kurang terorganisir dengan baik. (https://katalisnet.com/pengertian-pekerja-formal-dan-pekerja-informal)