Datasets ini berisi data jumlah realisasi perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Sabang. Data disajikan per tahun.
Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bercita-cita agar seluruh keluarga di Indonesia menempati tempat tinggal yang layak sehat aman dan legal. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang (sangat) miskin (MBR) tidak mampu menjangkau rumah atau kaveling yang legal, sehat, serta memenuhi syarat. Selain harganya yang tinggi, stok-nya juga tidak tersedia untuk jenis yang sesuai dengan kemampuan MBR/miskin. Oleh karena itu, Pemerintah mencoba menerapkan konsep Rumah Sangat Sederhana (RSS) tetapi harganya tetap tidak terjangkau oleh MBR, dan jumlah produksinya juga sangat terbatas. Sementara itu tanah perkotaan dan ruang-ruang kota yang sesuai planning/RTR habis dimiliki/dikuasai oleh masyarakat yang lebih mampu.
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) itu sendiri adalah kondisi kebalikan dari rumah layak huni yaitu rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni dimana konstruksi bangunan tidak handal, luas tidak sesuai standar per orang dan tidak menyehatkan bagi penghuninya dan atau membahayakan bagi penghuninya.